Kabar bahagia untuk para guru Indonesia. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 tentang Hari Belajar Guru atau HBG. HBG diluncurkan sebagai upaya meningkatkan kualitas guru yang juga sejalan dengan meningkatkan pendidikan nasional.

Surat edaran ini merupakan penegasan bahwa guru harus terus belajar. Meskipun sudah menjadi seorang guru atau pengajar, tidak lantas membuat guru berhenti belajar. Memang guru sudah berada di titik mengajar tetapi kondisi kelas atau sekolah berdinamis atau berubah. Kalau tidak diimbangi dengan adaptasi, seorang justru akan tertinggal dalam menjalankan tugasnya itu.

Kebijakan ini menegaskan bahwa pemerintah mendukung peningkatan kualitas guru dengan memberikan waktu khusus bagi guru untuk terus belajar dan mengembangkan kompetensinya. Surat Edaran  (SE) ini menegaskan bahwa setiap guru dan kepala satuan pendidikan (kepala sekolah) wajib menjadwalkan satu hari dalam seminggu sebagai hari untuk belajar bagi guru. Kemudian, apa saja kegiatan yang bisa dilakukan?

Kegiatan Hari Belajar Guru dapat dilaksanakan melalui:

  • Kelompok Kerja Guru (KKG) – untuk jenjang PAUD dan SD,
  • Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) – untuk SMP, SMA, dan SMK,
  • Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengoptimalkan Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan (PKB) bagi guru. PKB merupakan bagian penting dari profesionalisme guru yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan menjadi kunci dalam membangun sistem pendidikan yang adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Lalu bagaimana pendanaan kegiatan ini?

Tentu kegiatan ini membutuhkan dana agar pelaksanaannya sukses. Nah, untuk menjamin keberlanjutan pelaksanaan Hari Belajar Guru, kegiatan PKB ini dapat didanai melalui Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP PAUD), Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), BOP Kesetaraan, baik reguler maupun kinerja, atau sumber dana lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.